JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Karyawan Perhutani, melakukan audensi ke Komisi IV DPR RI, terkait permasalahan yang bakal terjadi akibat penetapan SK. 287/Menteri LHK/Setjen/PLA.2/4/2022 tentang penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), pada Rabu (13/2/2022).
Audensi berawal dari kehawatiran Karyawan Perhutani dan merasa keberatan dengan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menetapkan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) pada sebagian hutan negara pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa dan Pulau Madura, sehingga bermaksud menolak pemberlakuannya. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan semalam, yang salah satu kesimpulannya dalam Rapat Kerja (Raker) Dewan Pengurus Wilayah Serikat Karyawan (DPW Sekar) Perhutani Jawa Tengah di Semarang, Selasa (12/4/2022) malam.
Audensi dilaksakan secara virtual life striming pada Chanel Yuotube DPR RI Komisi IV, yang disaksikan oleh semua anggota Serikat Karyawan Perhutani, beserta ASN lingkup Kementrian LHK.
Hadir dalam acara audensi tersebut dari DPP Sekar Perhutani Isnin Soiban sebagai ketua, Weda Sebagai sekjen Sekar, Ketua MPO Bambang Jurianto, beserta Ketua DPW perwakilan dari setiap Divisi Regiaonal .
Pimpinan Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, di dampingi Wakil ketua Darori dan segenap anggota Praksi, memimpin jalan jalannya audensi tersebut.
Ada kekecewaan yang tampak pada diri Kang Dedi saat ketua (Sekar) Perum membahas SK. 287/Menteri LHK/Setjen/PLA.2/4/2022 tentang penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Kekecewaan Dedi Mulyadi terlihat sejak pertama kali Ketua Sekar Perum Perhutani memaparkan bahan yang akan menjadi acuan audiensi. Namun bahan tersebut dinilai lebih kepada pemaparan pihak manajemen Perhutani bukan serikat pekerja.
“Fokus kita lebih baik pada dampak yang timbulkan dari SK ini. Jangan paparan mewakili manajemen Perhutani, karena ini mewakili karyawan. Apa sih dampak kerusakan lingkungannya, nasib karyawan bagaimana, bukan paparan manajemen Perhutani. Harus dibedakan antara Perhutani dan serikat Karyawan” kata Kang Dedi.
Kesimpulan dari audensi Serikat Perhutani , Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa Komisi IV DPR RI menyatakan Menolak SK Kementrian LHK terkait Perhutanan Sosial KHDPK. (MISG)